Lagu CInta

">">

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KB

Sabtu, 11 Desember 2010



Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya.

Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.

Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195).

Kedua, khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185).

Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi (Lihat: Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Era Intermedia, hlm. 285-288). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.

Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).
Tags: fikih
Pasangan muda yang ingin memiliki anak, saat ini tentu harus memperhatikan banyak hal, seperti bagaimana kesehatannya, pendidikan serta masa depannya kelak. Semua itu berkaitan dengan faktor ekonomi, yakni beban biaya yang harus dikeluarkan.
Permasalahan mendasar seperti di atas, bukannya tidak diambil pusing oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak.
Cukup mendasar apa yang telah dihasilkan oleh program KB. Berdasarkan catatan Survey Kesehatan dan Demografi Indonesia (SDKI), pada 1971 angka kelahiran total (TFR) mencapai 5,6 anak per wanita usia reproduksi. Saat ini, penurunannya telah mencapai 50 persen dari jumlah semula yakni sekitar 2,6 anak (SDKI 2002-2003). Demikian juga dengan jumlah akseptor KB, saat ini telah mencapai 60 persen dari jumlah penduduk atau sekitar140 juta penduduk Indonesia telah ber-KB.
Bukan hanya itu, keberhasilan program KB di Indonesia juga sangat dihargai oleh dunia Internasional. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Indonesia sebagai center of excellence di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Perspektif Islam
Pertanyaan besar kemudian muncul ketika program KB yang dilancarkan pemerintah tersebut bersinggungan dengan segi kehidupan beragama sebagian besar penduduk Indonesia, yakni Islam.
Dalam pandangan Islam sebagaimana juga difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI tahun 1983, KB dinilai sebagai suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama, Undang-Undang (UU) Negara dan moral Pancasila.
Untuk itu, dikatakan Ketua Umum MUI, KH. MA Sahal Mahfudz, Agama Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. “Dalam hal ini, supaya pendidikan anak terjamin demi terciptanya anak yang sehat, cerdas dan salih,” ujar Sahal Mahfudz.
Menuju generasi yang sehat, cerdas dan bertaqwa, tentunya bukan perkara mudah, karena harus didahului dari peran keluarga yang senantiasa sakinah, mawadah wa rohmah. Dalam hal ini, dijelaskan Sahal Mahfidz, keluarga yang sakinah, mawadah wa rohmah senantiasa mengutamakan terciptanya ketentraman dan kedamain dalam rumah tangga, hingga membangkitkan semangat untuk saling memadu keharmonisan dan kasih sayang diantara seluruh anggota keluarga.
Tentu saja, keluarga yang demikian, akan tercapai jika sebelumnya telah dipikirkan dan direncanakan apa saja diperlukan dalam membina hubungan harmonis dalam keluarga. “Pasangan yang bijak adalah pasangan yang merencanakan sebelumnya agar keluarga nantinya memiliki perbandingan antara kuantitas dan kualitas secara seimbang,” tambah Kiai Sahal.
Persoalan yang paling urgen dan kadang diperdebatkan dalam Islam mengenai KB, dikatakan Sahal, adalah soal penentuan jumlah anak. Ada sebagian kalangan yang menilai membatasi kelahiran dengan alasan takut tidak bisa menghidupi anak, tidak dibenarkan dalam Islam.
Mengenai hal itu, Sahal Mahfudz tidak membantah. Dalam kepercayaan Islam, rejeki memang telah ada yang mengatur. “Untuk itu, yang paling tepat adalah mengemukakan alasan kesehatan, dimana jika jarak kelahiran diatur, maka kesehatan istri yang berarti kesejahteraan keluarga, bisa lebih terjaga,” ujarnya.
Mengenai penjarakan kehamilan demi alasan kesehatan ini, dikatakan Sahal telah pula dilakukan di zaman Rasulullah SAW. Dalam masa itu, sebagaimana dikatakan dalam dua buah hadits yang diriwayatkan masing-masing oleh Bukhori dan Muslim, seorang sahabat Rasul mengaku telah melakukan azal, yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut saat ini sebagai senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul.
Kenyataannya memang demikian. Rasul tidak pernah melarang azal, sebauh metode KB yang tetap digunakan hingga saat ini. “Dengan demikian, tidak ada juga pelarangan bagi KB metode lain yang menggunakan alat, jika emang alasannya adalah mengatur jarak kelahiran dan perencanaan keluarga sejahtera dan berkualitas,” tambah Sahal.
Keluarga bekualitas memang sebuah kebutuhan yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Pasalnya, dalam keluarga semacam itu, lahir generasi dengan harapan dan masa depan yang lebih baik. Lebih dari itu, keluarga berkualitas dalam program KB, dikatakan Sahal Mahfudz juga akan berdampak pada tercapainya tiga hal, yakni terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, teejaminnya keselamatan jiwa dan kesehatan rohani ibu sejak hamil melahirkan, menyusui dan mengasuh anak.
Selain itu, ada juga jaminan terhadap terpeliharanya keselamatan jiwa, kesehatan jasmani dan rohani anak serta pendidikannya, disamping terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Pasalnya, jangan sampai dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, seorang ayah tega merampok atau membunuh demi uang,” tandas Sahal.

0 komentar:

Posting Komentar